Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan PMU bertujuan untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan menengah yang bermutu bagi setiap warga negara INDONESIA. (2) Sasaran penyelenggaraan PMU adalah setiap warga negara INDONESIA usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah dan mempercepat pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah menjadi 97 % (sembilan puluh tujuh persen) pada tahun 2020. (3) Ruang lingkup penyelenggaran PMU meliputi jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal pada jenjang pendidikan menengah.
Koreksi Anda