Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN
Teks Saat Ini
PNS Pengawas dan PNS Guru tidak diperkenankan alih jabatan/tugas menjadi PNS dosen kecuali mendapat persetujuan dari Menteri untuk kepentingan nasional.
Koreksi Anda
