Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, Kepala Biro Kepegawaian mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapat persetujuan dengan menggunakan formulir DIV bagi pengusul dari luar Kementerian. (2) Setelah mendapat persetujuan Kepala BKN, Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan Surat Keputusan pindah/melimpah bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Koreksi Anda