Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara alih jabatan/tugas PNS non dosen menjadi PNS dosen sebagai berikut: a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan langsung kepada Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang diinginkan; b. Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang bersangkutan mengeluarkan surat persetujuan menerima dan rencana penempatan setelah mendapat rekomendasi dari Dekan bagi Universitas/Institut dan Ketua Jurusan bagi Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi; c. Pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansi asal mengeluarkan persetujuan/izin melepas PNS yang bersangkutan. d. Rektor/Ketua/Direktur: 1. Perguruan tinggi negeri mengusulkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan; 2. Perguruan tinggi swasta mengusulkan kepada Koordinator Kopertis Wilayah masing-masing. Selanjutnya Koordinator Kopertis Wilayah mengusulkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id 20014, No.156 5
Koreksi Anda