Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara alih jabatan/tugas PNS non dosen menjadi PNS dosen sebagai berikut:
a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan langsung kepada Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang diinginkan;
b. Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang bersangkutan mengeluarkan surat persetujuan menerima dan rencana penempatan setelah mendapat rekomendasi dari Dekan bagi Universitas/Institut dan Ketua Jurusan bagi Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi;
c. Pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansi asal mengeluarkan persetujuan/izin melepas PNS yang bersangkutan.
d. Rektor/Ketua/Direktur:
1. Perguruan tinggi negeri mengusulkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan;
2. Perguruan tinggi swasta mengusulkan kepada Koordinator Kopertis Wilayah masing-masing. Selanjutnya Koordinator Kopertis Wilayah mengusulkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20014, No.156 5
Koreksi Anda
