Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) PNS non dosen dapat dialihkan jabatan/tugasnya menjadi PNS dosen.
(2) Pengalihan non dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol) yang dikeluarkan dari perguruan tinggi yang program studi bersangkutan terakreditasi minimal B;
b. memiliki latar belakang bidang ilmu yang sesuai dengan bidang ilmu yang akan diampu;
c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun;
d. untuk yang menduduki jabatan struktural sebagai eselon I dan eselon II usia paling tinggi 58 (lima delapan) tahun dan belum memasuki usia pensiun, dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. untuk yang memiliki ijazah doktor diberikan jabatan fungsional Lektor dengan angka kredit 200 (dua ratus) setelah hasil pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai dosen tidak tetap dinilai dengan tim penilai pada perguruan tinggi bersangkutan memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit;
2. untuk yang memiliki ijazah magister diberikan jabatan fungsional Asisten Ahli dengan angka kredit 150 (seratus lima puluh) setelah hasil pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai dosen tidak tetap dinilai dengan tim penilai pada perguruan tinggi bersangkutan memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit;
e. untuk yang tidak menduduki jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 usia paling tinggi 55 (lima lima) tahun;
f. mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengalihan harus berdasarkan kajian kebutuhan dari perguruan tinggi yang akan menjadi tempat bertugas dosen tersebut.
Koreksi Anda
