Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang ALIH JABATAN/TUGAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOSEN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 2. Pegawai Negeri Sipil Dosen adalah pegawai yang memiliki tugas utama melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian. 5. Biro Kepegawaian adalah Biro Kepegawaian Kementerian. 6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda