Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk perabotnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan pembangunan laboratorium dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan peralatan laboratorium dan buku referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
