Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk perabotnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan pembangunan laboratorium dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan peralatan laboratorium dan buku referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda