Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 sebesar 15% sampai dengan 25%, rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebesar 40% sampai dengan 50%, dan pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebesar 30% sampai dengan 40% dari total pagu anggaran.
Koreksi Anda
