Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diprioritaskan untuk seluruh peserta didik kelas X tahun pelajaran 2013/2014 sesuai dengan kurikulum
2013. (2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf b termasuk dengan perabotnya.
(3) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 huruf c terdiri atas:
a. Pengadaan peralatan laboratorium;
b. Pengadaan buku referensi;
c. Pembangunan laboratorium; dan
d. Pembangunan perpustakaan.
Koreksi Anda
