Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a diprioritaskan untuk seluruh peserta didik kelas X tahun pelajaran 2013/2014 sesuai dengan kurikulum 2013. (2) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf b termasuk dengan perabotnya. (3) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 huruf c terdiri atas: a. Pengadaan peralatan laboratorium; b. Pengadaan buku referensi; c. Pembangunan laboratorium; dan d. Pembangunan perpustakaan.
Koreksi Anda