Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dengan urutan priotitas: a. Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran; b. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan/atau c. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
Koreksi Anda