Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 digunakan untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dengan urutan priotitas:
a. Penggandaan dan distribusi buku teks pelajaran;
b. Rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan/atau
c. Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
