Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diatur dengan Petunjuk Teknis. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang mengelola anggaran insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Pasal.id