Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh aparat kepengawasan fungsional dan/atau unit utama yang mengelola anggaran insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda