Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pendidik Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. pegawai negeri sipil (PNS); atau
b. bukan PNS.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Surat Keputusan Penugasan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan pemberi tugas.
Koreksi Anda
