Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan; dan
b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Koreksi Anda
