Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan; dan b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Koreksi Anda