Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
Teks Saat Ini
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan:
a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan
b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
