Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan: a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id