Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia. (2) Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. (3) Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh pemerintah daerah yang MENETAPKAN.
Koreksi Anda