Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan:
a. analisis dan identifikasi terhadap usulan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan
c. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.
(3) Pemerintah kabupaten/kota MENETAPKAN muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.
(4) Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemerintah provinsi.
(5) Pemerintah provinsi MENETAPKAN muatan lokal yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.
(6) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.
(7) Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usulan muatan lokal pemerintah daerah dapat MENETAPKAN sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Koreksi Anda
