Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013
Teks Saat Ini
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan:
a. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya;
b. identifikasi muatan lokal;
c. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal;
d. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar;
e. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan;
f. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
g. penyusunan silabus; dan
h. penyusunan buku teks pelajaran.
Koreksi Anda
