Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan: a. analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya; b. identifikasi muatan lokal; c. perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal; d. penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar; e. pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan; f. penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri; g. penyusunan silabus; dan h. penyusunan buku teks pelajaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 79 Tahun 2014 | Pasal.id