Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 430) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
(1) Balai Bahasa adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Balai Bahasa dipimpin oleh Kepala.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan pengelolaan perpustakaan Balai Bahasa.
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Dihapus.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kepala Balai Bahasa Jawa Timur dan Kepala Balai Bahasa Bali merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Balai Bahasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural eselon III.b atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Jawa Timur dan Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Bali merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (2), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Balai Bahasa terdiri atas:
a. Balai Bahasa Jawa Timur;
b. Balai Bahasa Bali;
c. Balai Bahasa Aceh;
d. Balai Bahasa Sumatera Utara;
e. Balai Bahasa Riau;
f. Balai Bahasa Sumatera Barat;
g. Balai Bahasa Sumatera Selatan;
h. Balai Bahasa Jawa Barat;
i. Balai Bahasa Jawa Tengah;
j. Balai Bahasa D.I.Yogyakarta;
k. Balai Bahasa Kalimantan Barat;
l. Balai Bahasa Kalimantan Tengah;
m. Balai Bahasa Kalimantan Selatan;
n. Balai Bahasa Sulawesi Utara;
o. Balai Bahasa Sulawesi Tengah;
p. Balai Bahasa Sulawesi Selatan; dan
q. Balai Bahasa Papua.
(2) Lokasi dan wilayah kerja Balai Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Bahasa berkoordinasi dengan:
a. Pusat di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
c. unit organisasi terkait lainnya di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Di antara Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10, disisipkan Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Bahasa harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Balai Bahasa.
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Bahasa.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Setiap pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal dan eksternal Balai Bahasa;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Bahasa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pasal 15 dihapus.
13. Pasal 16 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Balai Bahasa dalam melaksanakan tugasnya:
a. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan pimpinan unit kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Bahasa; dan
b. wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
15. Di antara Ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan Pasal 18A dan Pasal 18B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagan organisasi Balai Bahasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku:
a. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini; dan
b. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
16. Di antara Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan Pasal 19A, sehingga Pasal 19A berbunyi sebagai berikut:
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.