Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan akan melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 pada Semester I tahun pelajaran 2014/2015 bagi SMA dan SMK yang belum melakukan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran tersebut menggunakan dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing.
b. pembayaran dilakukan setelah penyedia menyiapkan persyaratan:
1. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2013 untuk SMA atau SMK pada semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan penyedia; dan
2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
Koreksi Anda
