Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan akan melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 pada Semester I tahun pelajaran 2014/2015 bagi SMA dan SMK yang belum melakukan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembayaran tersebut menggunakan dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing. b. pembayaran dilakukan setelah penyedia menyiapkan persyaratan: 1. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2013 untuk SMA atau SMK pada semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan penyedia; dan 2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
Koreksi Anda