Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang menggunakan bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan dicairkan oleh penyedia buku apabila: a. buku telah sampai di sekolah; b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik; c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id