Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang melakukan pengantaran/distribusi secara mandiri dengan langkah sebagai berikut: a. buku telah sampai di sekolah; b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik; c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Pasal.id