Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU
Teks Saat Ini
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang melakukan pengantaran/distribusi secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
Koreksi Anda
