Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
4. e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
Koreksi Anda
