Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR
Teks Saat Ini
Tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
