Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin perguruan tinggi negeri wajib menyampaikan laporan kelayakan terpenuhinya persyaratan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Pemimpin perguruan tinggi swasta wajib menyampaikan laporan kelayakan terpenuhinya persyaratan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koodinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Koreksi Anda