Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dibatalkan apabila:
a. Profesor yang bersangkutan memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dibatalkan.
(2) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.
Koreksi Anda
