Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dibatalkan apabila: a. Profesor yang bersangkutan memalsukan data dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dibatalkan. (2) Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara.
Koreksi Anda