Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR
Teks Saat Ini
Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dihentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia pensiun 70 tahun;
c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas;
d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor; atau
e. tidak terdaftar pada Kementerian sebagai Dosen tetap.
Koreksi Anda
