Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan Profesor dihentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun 70 tahun; c. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas; d. diberhentikan dari jabatan akademik Profesor; atau e. tidak terdaftar pada Kementerian sebagai Dosen tetap.
Koreksi Anda