Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR
Teks Saat Ini
Tunjangan profesi bagi Profesor dihentikan sementara apabila:
a. menduduki jabatan struktural;
b. diangkat sebagai pejabat negara; atau
c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
