Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan profesi bagi Profesor dihentikan sementara apabila: a. menduduki jabatan struktural; b. diangkat sebagai pejabat negara; atau c. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda