Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Profesor wajib: a. menulis buku yang diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (Internasional Standard of Book Numbering System); b. menghasilkan karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi; dan c. menyebarluaskan gagasannya; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai menulis buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menghasilkan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menyebarluaskan gagasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Pasal.id