Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 429), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 724) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kantor Bahasa adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
(2) Kantor Bahasa dipimpin oleh Kepala.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas jabatan yang terbagi dalam
kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Dihapus.
(4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Kepala merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (1) dan ayat (2), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kantor Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. Kantor Bahasa Jambi;
b. Kantor Bahasa Bengkulu;
c. Kantor Bahasa Kepulauan Riau;
d. Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung;
e. Kantor Bahasa Lampung;
f. Kantor Bahasa Banten;
g. Kantor Bahasa Kalimantan Timur;
h. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat;
i. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur;
j. Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara;
k. Kantor Bahasa Gorontalo;
l. Kantor Bahasa Maluku; dan
m. Kantor Bahasa Maluku Utara.
(2) Lokasi dan wilayah kerja Kantor Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
5. Di antara Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9, disisipkan Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kantor Bahasa harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja di lingkungan Kantor Bahasa.
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Bahasa.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Kepala dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal dan eksternal Kantor Bahasa;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Kepala wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
9. Pasal 13 dihapus.
10. Pasal 14 dihapus.
11. Pasal 15 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf a dan huruf b, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Kepala dalam melaksanakan tugasnya:
a. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan pimpinan unit kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Kantor Bahasa;
b. wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
13. Di antara Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan Pasal 17A dan Pasal 17B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagan Organisasi Kantor Bahasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku:
a. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini; dan
b. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
14. Di antara Ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.