Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di daerah. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat lintas kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda