Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga; b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil; c. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan d. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga adat dan antarlembaga adat.
Koreksi Anda