Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga;
b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil;
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga adat dan antarlembaga adat.
Koreksi Anda
