Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
(2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Adat dan antarlembaga adat.
Koreksi Anda
