Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id c. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan d. fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Adat dan antarlembaga adat.
Koreksi Anda