Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota.
(2) Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
b. sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan provinsi yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan, Lembaga Adat, dan kemasyarakatan;
c. penyelenggaraan forum-forum pertemuan/dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat;
dan
d. pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda
