Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat; b. sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; c. penyelenggaraan forum pertemuan dan dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan d. pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Pasal.id