Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
b. sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
c. penyelenggaraan forum pertemuan dan dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat;
dan
d. pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda
