Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a. memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila;
b. memperhatikan tradisi, norma, etika, hukum adat dan jati diri bangsa;
c. memperhatikan sifat kerahasiaan dan kesucian unsur-unsur kepercayaan dan adat tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
d. memelihara ketentraman, ketertiban dan memfasilitasi terwujudnya kerukunan masyarakat;
e. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya antara Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
f. berkoordinasi dengan instansi sektoral dalam rangka memelihara kerukunan.
Koreksi Anda
