Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas kabupaten/kota. (2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; b. penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah; c. pelindungan dari pencitraan buruk dan stigmatisasi negatif; d. pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; e. pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan f. pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah provinsi.
Koreksi Anda