Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas kabupaten/kota.
(2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
b. penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah;
c. pelindungan dari pencitraan buruk dan stigmatisasi negatif;
d. pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
e. pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan
f. pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah provinsi.
Koreksi Anda
