Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
(2) Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
b. penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah;
c. pelindungan dari pencitraan dan stigma yang kurang baik;
d. pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
e. pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan
f. pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
