Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi menghimpun dan memverifikasi hasil inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Pasal.id