Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di wilayah kerjanya.
(2) Inventarisasi lembaga kepercayaan meliputi pendataan identitas lembaga, pokok-pokok ajaran, sumber ajaran, tokoh penggali ajaran, dan pendiri lembaga.
(3) Inventarisasi lembaga adat meliputi pendataan perangkat adat, aturan adat, dan pendukung masyarakat adat.
(4) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengumpulan, pengolahan dan penataan informasi hasil inventarisasi.
Koreksi Anda
