Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inventarisasi dan dokumentasi; b. pelindungan; c. pemberdayaan dan peningkatan kapasitas; dan d. advokasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda