Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
(2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi dan dokumentasi;
b. pelindungan;
c. pemberdayaan dan peningkatan kapasitas; dan
d. advokasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
