Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
