Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda