Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda