Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menjamin keterpaduan, sinergitas, kesinambungan dan efektifitas dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
(3) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat tahun berikutnya.
Koreksi Anda
