Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat, bertujuan: a. meningkatkan peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; b. menumbuhkembangkan partisipasi, kontribusi, dan kreatifitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dalam pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa INDONESIA; c. memupuk solidaritas antarlembaga dan masyarakat dalam semboyan bhineka tunggal ika untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai dan menghormati; d. memfasilitasi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang belum terorganisir sehingga sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. membantu penyelesaian masalah-masalah yang berhubungan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Pasal.id