Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat, bertujuan:
a. meningkatkan peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
b. menumbuhkembangkan partisipasi, kontribusi, dan kreatifitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dalam pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa INDONESIA;
c. memupuk solidaritas antarlembaga dan masyarakat dalam semboyan bhineka tunggal ika untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai dan menghormati;
d. memfasilitasi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang belum terorganisir sehingga sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. membantu penyelesaian masalah-masalah yang berhubungan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda
