Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 77 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
Teks Saat Ini
Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Koreksi Anda
