Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
