Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 76 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan INDONESIA di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.
Koreksi Anda
