Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang dimiliki Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir LHKPN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara adalah yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
4. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) Penyelenggara negara di Iingkungan Kementerian yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki terdiri atas:
a. Pejabat Eselon I dan yang disetarakan;
b. Pejabat Eselon II dan yang disetarakan;
c. Pejabat Eselon III dan yang disetarakan;
d. Pejabat Eselon IV dan yang disetarakan;
e. Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis;
f. Pejabat Perbendaharaan;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan
i. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Kepegawaian, pada setiap awal tahun menyusun daftar nama pejabat penyelenggara negara dan ASN di lingkungan masing- masing.
(2) Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal up. Kepala Biro Kepegawaian dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal paling lambat pada tanggal 31 Januari.
(3) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar nama pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(1) Pegawai negeri sipil yang dipromosikan sebagai pejabat penyelenggara negara atau pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan wajib memberitahukan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, atau Badan paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah serah terima jabatan.
(2) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pegawai negeri sipil yang dipromosikan sebagai pejabat penyelenggara negara atau pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal melaporkan pegawai negeri sipil yang dipromosikan sebagai pejabat penyelenggara negara atau pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(1) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan dan/atau setelah melaksanakan tugas, pejabat penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN.
(2) Pejabat penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, mengisi Formulir LHKPN Model KPK- A.
(3) Pejabat penyelenggara negara yang telah mengisi formulir LHKPN Model KPK-A mengisi formulir LHKPN Model KPK- B setelah LHKPN Model KPK-A diumumkan di Berita Negara Republik INDONESIA.
(4) Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Kepegawaian.
(5) Setiap 2 (dua) tahun, pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(6) Surat pernyataan dan surat kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, ditandatangani oleh pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
LHKPN dikoordinasikan oleh masing-masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal.
(1) Pejabat penyelenggara negara yang mengalami mutasi jabatan wajib mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan;
atau
b. pejabat penyelenggara negara yang telah mengakhiri jabatan atau pensiun.
Formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B yang telah diisi oleh pejabat penyelenggara negara dilampiri fotokopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimiliki dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan atau pejabat penyelenggara negara yang telah mengakhiri jabatan atau pensiun.
ASN wajib menyampaikan laporan harta Kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan mengisi formulir LHKASN yang dapat diakses melalui laman siharka.menpan.go.id.
(1) Surat Pernyataan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKASN ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan diatas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian formulir LHKASN dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal.
(3) APIP Kementerian mempunyai tugas:
a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN;
b. melakukan koordinasi dengan unit kepegawaian untuk mendapatkan data ASN; dan
c. melakukan verifikasi atas kewajaran ASN.
(4) APIP melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pejabat pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN dan LHKASN.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA