Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 75 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2012 tentang BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Buddha, Pendidikan Agama Khonghucu SD, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
(2) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Buddha, Pendidikan Agama Khonghucu, Keterampilan SMP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
(3) Buku teks pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Buddha, Keterampilan SMA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
(4) Buku teks pelajaran Tata Busana (Busana Butik), Tata Boga (Jasa Boga, Patiseri) Keuangan (Akuntansi, Perbankan) SMK, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
Koreksi Anda
